EKONOMI KOPERASI - SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA
EKONOMI
KOPERASI
(
Sejarah Koperasi di Indonesia )
NAMA :
1.
AFRIYANTI (
20214419 )
2.
AVI
MUTIA SORAYA ( 21214849 )
3.
NATHALIA
GARCIA ( 27214839
)
4.
REZA DWI
JAYANTO (
29214160 )
KELAS
: 2EB13
JURUSAN : S1- AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2015
LOGO
LAMA KOPERASI INDONESIA
LOGO BARU KOPERASI INDONESIA
1.
PENGERTIAN
KOPERASI
Menurut UU No 25 tahun
1992 tentang Perkoperasian Indonesia, koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang, seorang, atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Kemudian muncul
definisi lebih baku oleh ICA yang mendefinisikan koperasi sebagai assosiasi
yang bersifat otonom dengan keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela untuk
meningkatkan kebutuhan ekonomi, sosial dan kultur melalui usaha bersama saling
membantu dan mengontrol usahanya secara demokratik.
1.1. Jenis Koperasi
Jenis Koperasi menurut fungsinya:
a. Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota
sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli
atau konsumen bagi koperasinya.
b. Koperasi
penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi
barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan
konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa
kepada koperasinya.
c. Koperasi produksi
adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja
sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pekerja koperasi.
d. Koperasi jasa adalah
koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota,
misalnya: simpan pinjam,
asuransi,
angkutan,
dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan
jasa koperasi.
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja:
a. Koperasi prime adalah koperasi
yang yang minimal memiliki
anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.
b. Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi:
1. Koperasi pusat
adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer.
2. Gabungan
koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal
3 koperasi pusat.
3. Induk koperasi
adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya:
a. Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
b. Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya
para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di
pasar.
2.
SEJARAH
KOPERASI DI INDONESIA
Sejarah perkembangan koperasi Indonesia
secara garis besar dapat dibagi dalam “dua masa”, yaitu masa penjajahan dan
masa kemerdekaan.
Pada
zaman penjajahan banyak rakyat Indonesia yang hidup menderita, tertindas, dan
terlilit hutang dengan para rentenir. Karena hal tersebut pada tahun 1896,
patih purwokerto yang bernama R. Aria Wiriaatmadja mendirikan koperasi kredit
untuk membantu para rakyat yang terlilit hutang. Lalu pada tahun 1908,
perkumpulan Budi Utomo memperbaiki kesejahteraan rakyat melalui koperasi dan
pendidikan dengan mendirikan koperasi rumah tangga, yang dipelopori oleh
Dr.Sutomo dan Gunawan Mangunkusumo.
Setelah
Budi Utomo sekitar tahun 1911, Serikat Dagang Islam (SDI) dipimpin oleh
H.Samanhudi dan H.O.S Cokroaminoto mempropagandakan cita-cita toko koperasi
(sejenis waserda KUD), hal tersebut bertujuan untuk mengimbangi dan menentang
politik pemerintah kolonial belanda yang banyak memberikan fasilitas dan
menguntungkan para pedagang asing, namun koperasi yang dibentuk oleh Budi Utomo
maupun SDI tidak dapat berkembang dan mengalami kegagalan, hal ini karena
lemahnya pengetahuan perkoperasian, pengalaman berusaha, kejujuran dan
kurangnya penelitian tentang bentuk koperasi yang cocok diterapkan di Indonesia.
Upaya
pemerintah kolonial belanda untuk memecah belah persatuan dan kesatuan rakyat
Indonesia ternyata tidak sebatas pada bidang politik saja,tapi kesemua bidang
termasuk perkoperasian. Hal ini terbukti dengan adanya undang-undang koperasi
pada tahun 1915, yang disebut “Verordening op de Cooperative Vereenigingen”
yakni undang-undang tentang perkumpulan koperasi yang berlaku untuk segala
bangsa, jadi bukan khusus untuk Indonesia saja. Undang-undang koperasi tersebut
sama dengan undang-undang koperasi di Nederland pada tahun 1876 (kemudian
diubah pada tahun 1925), dengan perubahan ini maka peraturan koperasi di
indonesia juga diubah menjadi peraturan koperasi tahun 1933 LN nomor 108. Di
samping itu pada tahun 1927 di Indonesia juga mengeluarkan undang-undang nomor
23 tentang peraturan-peraturan koperasi, namun pemerintah Belanda tidak
mencabut undang-undang tersebut, sehingga terjadi dualisme dalam bidang pembinaan
perkoperasian di Indonesia.
Setelah
Budi Utomo sekitar tahun 1911, Serikat Dagang Islam (SDI) dipimpin oleh
H.Samanhudi dan H.O.S Cokroaminoto mempropagandakan cita-cita toko koperasi
(sejenis waserda KUD), hal tersebut bertujuan untuk mengimbangi dan menentang
politik pemerintah kolonial belanda yang banyak memberikan fasilitas dan
menguntungkan para pedagang asing, namun koperasi yang dibentuk oleh Budi Utomo
maupun SDI tidak dapat berkembang dan mengalami kegagalan, hal ini karena
lemahnya pengetahuan perkoperasian, pengalaman berusaha, kejujuran dan
kurangnya penelitian tentang bentuk koperasi yang cocok diterapkan di
Indonesia.
Upaya
pemerintah kolonial belanda untuk memecah belah persatuan dan kesatuan rakyat
Indonesia ternyata tidak sebatas pada bidang politik saja,tapi kesemua bidang
termasuk perkoperasian. Hal ini terbukti dengan adanya undang-undang koperasi
pada tahun 1915, yang disebut “Verordening op de Cooperative Vereenigingen”
yakni undang-undang tentang perkumpulan koperasi yang berlaku untuk segala
bangsa, jadi bukan khusus untuk Indonesia saja. Undang-undang koperasi tersebut
sama dengan undang-undang koperasi di Nederland pada tahun 1876 (kemudian
diubah pada tahun 1925), dengan perubahan ini maka peraturan koperasi di
indonesia juga diubah menjadi peraturan koperasi tahun 1933 LN nomor 108. Di
samping itu pada tahun 1927 di Indonesia juga mengeluarkan undang-undang nomor
23 tentang peraturan-peraturan koperasi, namun pemerintah Belanda tidak
mencabut undang-undang tersebut, sehingga terjadi dualisme dalam bidang pembinaan
perkoperasian di Indonesia.
Meskipun
kondisi undang-undang di indonesia demikian, pergerakan dan upaya bangsa
indonesia untuk melepaskan diri dari kesulitan ekonomi tidak pernah berhenti,
pada tahun 1929 Partai Nasionalis Indonesia (PNI) di bawah pimpinan Ir.Soekarno
mengobarkan semangat berkoperasi kepada kalangan pemuda. Pada periode ini sudah
terdaftar 43 koperasi di Indonesia. Pada tahun 1930, dibentuk bagian urusan
koperasi pada Kementrian Dalam
Negeri
di mana tokoh yang terkenal masa itu adalah R.M.Margono Djojohadikusumo. Lalu
pada tahun 1939, dibentuk Jawatan Koperasi dan Perdagangan Dalam Negeri oleh
pemerintah. Dan pada tahun 1940, di Indonesia sudah ada sekitar 656 koperasi,
sebanyak 574 koperasi merupakan koperasi kredit yang bergerak di pedesaan
maupun di perkotaan.
Setelah
itu pada tahun 1942, pada masa kedudukan jepang keadaan perkoperasian di
Indonesia mengalami kerugian yang besar bagi pertumbuhan koperasi di Indonesia,
hal ini disebabkan pemerintah jepang mencabut undang-undang nomor 23 dan
menggantikannya dengan kumini (koperasi model jepang) yang hanya merupakan alat
mereka untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan jepang.
Koperasi
pada Masa Mempertahankan Kemerdekaan (1945-1949) Dalam suasana perang, sambil
bertempur mempertahankan kemerdekaan Pemerintah Republik Indonesia dapat
memnbenahi diri sehingga seluruh tugas-tugas pemerintah dapat berjalan
sebagaimana mestinya, termasuk juga tugas-tugas yang di emban jawatan koperasi.
Tentang Koperasi telah dengan jelas dicantumkan pada pasal 33 Undang-Undang Dasar
1945 yang mulai berlaku secara resmi sejak tanggal 18 Agustus 1945, terutama
ayat 1 yang menjamin berlangsungnya perkoperasian di negara kita dengan
memainkan peranan yang penting dalam mengembangkan perekonomian masyarakat
Indonesia.
Semangat
berkoperasi yang sesungguhnya telah luntur pada masa ini karena tugas-tugas
pelaksanaan “kumiai” (koperasi yang didirikan oleh pemerintah jepang). Kemudian
mulai timbul kembali pada saat bergeloranya ”Semangat Nilai-nilai Perjuangan
45”, dimana rakyat bahu-membahu bersama pemerintah untuk mengatasi
masalah-masalah ekonomi. Agar pengembangan koperasi dapat berjalan dengan
lancar maka pada bulan Desember 1946 oleh pemerintah RI diadakan reorganisasi
koperasi dan perdagangan dalam negeri menjadi dua instansi yang terpisah dan
berdiri sendiri. Koperasi dengan tugas- tugas mengurus dan menangani pembinaan
gerakan koperasi, sedangkan perdagangan dengan tugas-tugas mengurus perdagangan.
Ketahanan
rakyat Indonesia dalam menghadapi berbagai masalah yang dihadapi dengan semangat
kekeluargaan, kegotong royongan untuk mencapai masyarakat yang dapat
meningkatkan taraf hidupnya telah mendorong lahirnya berbagai jenis koperasi
dengan pesat, koperasi pada kurun waktu ini merupakan alat perjuangan dibidang
ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Bukti nya pada tahun 1947 tercatat kurang
lebih 2500 koperasi yang diawasi oleh pemerintah RI namun pengawasannya kurang
seksama sehingga ada yang mengatakan koperasi-koperasi yang ada lebih banyak
bersifat kuantitas daripada kualitas. Pergerakankoperasi di RI telah berhasil
mewujudkan dua kegiatannya yang akan selau tercatat dalam sejarah perkoperasian
Indonesia yaitu :
1. Koperasi Desa
Gagasan tentang perlu dibentuknya
koperasi di desa–desa adalah gagasan dari Sir Horace Plunkett yang berkebangsaan
Inggris sebelumnya beliau mengembangkannya di India yang terkenal dengan “Multy
Purposes Cooperative” dan beliau berpendapat bahwa “ Dengan Koperasi Desa akan
tercapai pertanian yang lebih baik, usaha perdagangan yang lebih baik dan
kehidupan yang lebih baik” (Better Farming, Better Business, and Better Living)
yang merupakan cikal-bakal terbentuknya KUD (Koperasi Unit Desa) dimana dalam
bentuk koperasi ini petani diharapkan hendaknya bergabung agar dapat
tercapainya peningkatan pendapatan untuk memenuhi segala kebutuhan mereka baik
untuk memproduksi atau keperluan hidup agar tercapai kesejahteraan hidupnya.
Tugas dari Koperasi desa meliputi
meningkatkan produksi, pemasaran hasil produksi secara terpadu, dan
mengusahakan kredit untuk memperlancar usaha tani. Jika kita hubungkan dengan
peranan KUD pada waktu sekarang pada umumnya petani yang bergabung dalam KUD
tingkat kesejahteraan hidupnya adalah lebih baik karena KUD telah dapat
menimbulkan kegairahan kerja untuk meningkatkan produksi dan parapetani
dibimbing untuk mengolah lebih lanjut hasil dari pertanian itu untuk menjadi
komoditi perdagangan yang harganya lebih tinggi.
2. Koperasi adalah Alat
Pembangunan Ekonomi
Tanggal 11 Juli sampai dengan 14 Juli 1947
gerakan koperasi Indonesia
menyelenggarakan
kongresnya yang pertama di Tasikmalaya. Pelaksanaan kongres dan
keputusan–keputusan yang dihasilkannya telah memberi warna, bahwa gerakan
koperasi Indonesia merupakan alat perjuangan dibidang ekonomi dan pembangunan
untuk mencapai cita-cita kemerdekaan, keputusannya–keputusan lainnya adalah:
a. Terwujudnya Kesepakatan
untuk mendirikan SOKRI (sentral Organisasi Koperasi Rakyat indonesia).
b. Ditetapkannya azas
Koperasi Indonesia “Berdasar atas azas kekeluargaan dan gotong royong).
c. Ditetapkannya tanggal
12 Juli sebagai “Hari koperasi Indonesia”.
d. Diperluasnya pengertian
dan Pendidikan tentang perkoperasian, agar para anggotanya dapat lebih loyal
terhadap koperasinya.
e. Peraturan koperasi
Tahun 1949, nomor 179 Undang-Undang/Peraturan Koperasi tahun 1927, Stbi.no.91
telah ditinjau kembali ternyata masih banyak diantara ketentuan tersebut yang
kurang cocok dengan kepribadian bangsa Indonesia sehingga diadakan Peraturan
Koperasi yang baru yaitu, Peraturan 1949 nomor 179 yang menyatakan “Koperasi
merupakan perkumpulan orang-orang atau badan–badan hukum Indonesia yang memberi
kebebasan kepada setiap orang atas dasar persamaan untuk menjadi anggota atau
dan menyatakan berhenti dari padanya, maksud utama mereka dalam wadah koperasi
ini yaitu memajukan tingkat kesejahteraan lahiriah para anggotannya dengan
melakukan usaha-usaha bersama di bidang perdagangan, usaha kerajinan,
pembelian/pengadaan barang–barang keperluan anggota, tanggung-menanggung
kerugian yang dideritanya, pemberian atau pengaturan pinjaman, pembentukan
koperasi harus diperkuat dengan akta (surat yang sah) dan harus didaftarkan
serta diumumkan menurut cara-cara yang telah ditentukan pemerintah”. Ketahanan
rakyat indonesia dalam bidang koperasi telah menunjukkan keunggulan bangsanya
untuk mengatasi atau menanggulangi kesulitan ekonomi.
Koperasi pada Masa
Pertumbuhan dan Perkembangan / Orde Lama (1950-1959) Koperasi pada waktu itu
merupakn organisasi pemerintah dibawah kementrian Perdagangan dan
Perindustrian, secara aktif melaksanakan tugasnya sesuai dengan program kerja
yang telah ditentukan oleh kementriannya, yaitu merealisasikan pembentukan
kader-kader dan pendidikan perkoperasian bagi para pegawainya dalam mengolah
dan mengembangkan koperasi sebagai alat perekonomian untuk mencapai cita-cita perjuangan
bangsa indonesia. Ditekankan bahwa koperasi adalah alat ekonomi yang tidak
“Profit undertaking” melainkan“service undertaking”, dan istilah “andil”
diganti dengan “Simpanan Pokok” dan pemupukan modal diperoleh dari simpanan
wajib dan simpanan sukarela. Nama Dr.Mohammad Hatta mungkin sudah tidak asing
lagi, sebagai wakil Presiden atau ahli ekonomi/koperasi tidak bisa dilupakan
dari usaha meningkatkan perkembangan koperasi tanah air demikan besar motivasi
dan peranan beliau terhadap usaha-usaha untuk meningkatkan perkembangan
perkoperasian di negara kita.
Karya-karya tulisnya
tentang perkoperasian telah cukup banyak beredar dikalangan masyarakat yang
merupakan sumbangan besar bagi umum dan para pembutuh ilmu untuk meningkatkan
teknik-teknik manajemen perkoperasian menuju arah keberesan dan kelancaran
berkoperasi. Dan pada waktu itu koperasi tengah dalam keadaan penyempurnaan
hingga pada saat sistem liberalisme masuk dan berakar dalam masyarakat kita
sehingga gerak langkah koperasi pun terpengaruh. Dimana liberalisme sangat
mengabaikan musyawarah dan mufakat dan pengkotak–kotakan dalam masyarakat yang
sangat bertentangan dengan gotong royong dan kekeluargaan yang menjadi
kepribadian bangsa.
Pengaruhnya terhadap
Koperasi di Indonesia :
a. Sering terjadinya
penggatian kabinet sehingga kebijaksanaan dan program-program kementriaan yang
menangani urusan koperasi selalu berubah-ubah.
b.
Pergerakan Politik
menjadi lebih banyak sehingga masing-masing berusaha menarik masyarakat kedalam
partainya tak jarang usaha-usahanya menimbulkan persaingan dampaknya terhadap
koperasi sangat terasa karena keanggotaan koperasi yang tidak mengenal
perbedaan golongan,aliran,suku,agama menjadi terpengaruh oleh perbuatan para
pemimpin gerakan-gerakan politik. dan dalam rapat anggota musyawarah dan
mufakat mengalami gangguan.
Hal ini juga berdampak
pada Undang-undang koperasi yang baru berkali–kali disusun dan disempurnakan
oleh koperasi tetapi hingga tahun 1958 belum pernah diajukan ke Parlemen sampai
pada akhirnya berkat inisiatif Soemardi anggota parlemen awal tahun berikutnya
disahkan oleh parlemen dan terkenal sebagai Undang-Undang Koperasi Tahun 1958
No.79. walaupun hanya membawa sedikit perubahan yakni :
1. Pemberian peranan yang
lebih banyak pada pemerintah dalm tugas membimbing koperasi.
2.
Pengadaan
Badan Musyawarah Koperasi.
3.
Pemberian/Pengaturan
sanksi yang menyalahgunakan nama koperasi.
4. Hilangnya dualisme
pengelolaan koperasi dengan dicabutnya peraturan koperasi tahun 1949, no.79 dan
Undang-Undang koperasi tahun 1933, no.108.
Ditinjau secara umum (makro) pertumbuhan
dan pergerakan koperasi sejak tahun 1950-1958 mengalami beberapa kemajuan
seperti:
a.
Bidang pendidikan
Koperasi
1. Peningkatan Refreshing
courses bagi para karyawan koperasi.
2. Pemberian
kesempatan kepada petugas-petugas koperasi untuk meningkatkan pengetahuan
diluar negeri.
b. Perkembangan Fisik
Koperasi
Mengalami perkembangan
pesat dalam kuantitas dan kualitas dibanding tahun-tahun sebelumnya. Tentang
pengertian koperasi menurut uu koperasi tahun 1958 no.79 adalah sebagai
berikut: Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau
badab-badan hukum yang tidak merupakan konsentrasi modal dengan ketentuan
yaitu: Berazas kekeluargaan (gotong royong). Bertujuan memperkembangkan
kesejahteraan masyarakatnya dan daerah bekerjanya.
c.
Dengan Usaha
1. Mewajibkan dan
menggiatkan anggotanya untuk menyimpan secara teratur.
2. Mendidik anggotanya
kearah kesadaran berkoperasi.
3. Menyelenggarakan salah
satu atau beberapa usaha lain dalam lapangan ekonomi.
Perkembangan Koperasi pada Masa
Pemerintahan Orde Baru hingga Sekarang Dibawah kepemimipinan Presiden Soeharto
yang mendapat dukungan penuh dari segenap rakyat yang pancasilais pemerintahan
ini mengadakan pembersihan keseluruh tubuh pemerintah termasuk badan-badan
kemasyarakatan dan khusus koperasi diadakan pula perubahan-perubahan untuk
mengembalikan fungsi dan hakiki dari gerakan koperasi Indonesia. Pembuatan
kembali kebijaksanaan baru yang memberikan kebebasan kembali kepada gerakan
koperasi agar bekerja sesui dengan azas-azas nya yaitu :
1.
Memupuk dan
menghidupkan kembali dasar-dasar demokrasi Pancasila.
2. Memupuk dan
menghidupkan kembali pengertian bahwa koperasi harus memiliki dasar Swadaya
untuk mencapai tujan yang mulia. Menyusun secara berangsur-angsur peraturan
sebijaksana mungkin untuk pengamanan azas-azas dan dasar koperasi yang lebih
bersifat dorongan dari pada mengekang.
3. Menyiapkan Undang-Undang koperasi baru sebagao
pengganti UU koperasi no.14 tahun 1965 karena telah menyelewengkan azas-azas
dan sendi-sendi koperasi dari kemurniannya.
Dan Pada tanggal 12 Juli 1984 diresmikan
oleh Presiden Soeharto tentang berdirinya Institut koperasi Indonesia di
Jatinangor.
Tampilan orde baru dalam memimpin negeri
ini membuka peluang dan cakrawala baru bagi pertumbuhan dan perkembangan
perkoperasian di Indonesia,dibawah kepemimpinan Jenderal Soeharto. Ketetapan MPRS
no.XXIII membebaskan gerakan koperasi dalam berkiprah.
Berikut beberapa kejadian perkembangan
koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang:
1. Pada tanggal 18
Desember 1967, Presiden Soeharto mengesahkan Undang-Undang Koperasi no.12 tahun
1967 sebagai pengganti Undang-Undang no.14 tahun 1965.
2. Pada tahun 1969,
disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia
(GERKOPIN).
3. Pada tanggal 9 Februari
1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan Koperasi
Indonesia (DEKOPIN).
4. Pada tanggal 21 Oktober
1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian,
undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia.
5. Pada tahun 2012,
disahkan Undang-Undang no 17 tahun 2012 tentang perkoperasian di Indonesia.
Undang-Undang ini merupakan hasil revisi Undang-Undang no 25 tahun 1992 yang
dianggap sudah tidak terlalu cocok dengan perkembangan di Indonesia saat ini.
6. Era tahun 2000an hingga
sekarang perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan di tempat.
1. http://www.academia.edu/11691363/Sejarah_Koperasi
2. https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
Read Users' Comments (0)