GOOD CORPORATE GOVERNANCE


GOOD CORPORATE GOVERNANCE
(Pelanggaran Terhadap Prinsip – Prinsip Good Corporate Governance Pasar Modal pada PT Bank Lippo Tbk.))

Pengertian Good Corporate Governance
Governance dalam konteks Good Corporate Governance (GCG) disebut sebagai tata pamong. Sedangkan Corporate Governance (CG) atau pengelolaan perusahaan, menurut Sutan Remi Sjahdeini adalah suatu konsep yang menyangkut struktur perseroan, pembagian tugas, pembagian kewenangan, pembagian beban tanggung jawab masing- masing unsur dari struktur perseroan. Jadi, Good Corporate Governance (GCG) secara definitif merupakan sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan yang menciptakan nilai tambah (value added) untuk semua stakeholder, baik itu primary stakeholders (investor, karyawan dan manajer, supplier, rekanan bisnis dan masyarakat) maupun secondary stakeholders (pemerintah, institusi bisnis, kelompok sosial kemasyarakatan, akademisi dan pesaing).

Prinsip – Prinsip Good Corporate Governance di Pasar Modal
Prinsip – prinsip good corporate governance tersirat dalam Undang – Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, secara normatif prinsip-prinsip GCG ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 8/14/PBI/2006 yaitu Transparancy (Transparansi), Accountability (Akuntabilitas), Responsibility (Pertanggungjawaban), dan Fairness (Kewajaran).

Implementasi Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance di Pasar Modal
a.       Implementasi prinsip keadilan.
Kerangka kerja corporate governance memastikan perlakuan yang wajar terhadap semua pemegang saham termasuk pemegang saham minoritas dan asing. Pemegang saham dilindungi dari penipuan, self dialing, dan insider trading yang dilakukan oleh board of directors, manajer, dan pemegang saham utama, atau pihak lain yang mempunyai akses informasi perusahaan.
b.      Implementasi prinsip transparansi.
Pedoman GCG memasukkan prinsip keterbukaan yang mensyaratkan ketepatan waktu dan akurasi informasi. Perseroan mempunyai kewajiban mengungkapkan informasi penting dalam laporan berkala dan laporan peristiwa penting perseroan kepada pemegang saham dan instansi pemerintah yang terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara tepat waktu, akurat, jelas dan secara obyektif.
c.       Implementasi prinsip akuntabilitas
Implementasi prinsip akuntabilitas diwujudkan dengan adanya keterbukaan informasi dalam bidang financial dalam hal ini ada dua pengendalian yang dilakukan oleh direksi dan komisaris. Direksi menjalankan operasional perusahaan, sedangkan komisaris melakukan pengawasan terhadap jalannya perusahaan oleh Direksi.
d.      Implementasi prinsip responsibilitas.
Prinsip ini berhubungan dengan tanggungjawab perusahaan sebagai anggota masyarakat yaitu dengan cara mengakomodasi kepentingan pihak-pihak yang berkaitan dengan perusahaan seperti masyarakat, pemerintah, asosiasi bisnis dan sebagainya.

Pelanggaran Prinsip – Prinsip Good Corporate Governance
Fakta-Fakta
Berkaitan dengan laporan keuangan PT Bank Lippo Tbk. per 30 September 2002, BAPEPAM menemukan bahwa terdapat 3 (tiga) versi laporan keuangan, yang semuanya dinyatakan audited, yaitu:
1.  Laporan Keuangan PT Bank Lippo Tbk. per 30 September 2002 yang diiklankan di Surat Kabar Harian Investor Indonesia pada tanggal 28 November 2002;
Pemuatan iklan tersebut merupakan pelaksanaan kewajiban PT Bank Lippo Tbk. atas ketentuan Bank Indonesia. Adapun materi atau informasi yang tercantum dalam iklan laporan keuangan tersebut antara lain adalah:
a.                  Adanya pernyataan Manajemen PT Bank Lippo Tbk. bahwa laporan keuangan tersebut disusun berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi yang telah diaudit oleh KAP Prasetio, Sarwoko & Sandjaja (penanggung jawab Drs. Ruchjat Kosasih) dengan pendapat wajar tanpa pengecualian;
b.                 Penyajian dalam bentuk komparasi per 30 September 2002 (“Diaudit”) dan per 30 September 2001 (“tidak diaudit”);
c.                  Nilai Agunan Yang Diambil Alih (“AYDA”) per 30 September 2002 sebesar Rp. 2,393 triliun;
d.                 Total aktiva per 30 September 2002 sebesar Rp. 24,185 triliun;
e.                  Laba tahun berjalan per 30 September 2002 sebesar Rp. 98,77 miliar;
f.                   Rasio Kewajiban Modal Minimum Yang Tersedia sebesar 24,77%
2.  Laporan keuangan PT Bank Lippo Tbk. per 30 September 2002 yang disampaikan ke BEJ pada tanggal 27 Desember 2002;
Penyampaian laporan tersebut merupakan pemenuhan kewajiban PT Bank Lippo Tbk. untuk menyampaikan Laporan Keuangan Triwulan ke-3. Adapun materi atau informasi yang tercantum dalam laporan keuangan tersebut antara lain:
Pernyataan manajemen PT Bank Lippo Tbk. bahwa laporan keuangan yang disampaikan adalah laporan keuangan audited yang tidak disertai dengan Laporan Auditor Independen yang berisi opini Akuntan Publik;
a.                  Penyajian dalam bentuk komparasi per 30 September 2002 (“audited”) dan 30 September 2001 (“unaudited”);
b.                 Nilai Agunan Yang Diambil Alih-bersih (“AYDA”) per 30 September 2002 sebesar Rp. 1,42 triliun;
c.                  Total aktiva per 30 September 2002 sebesar Rp. 22,8 triliun;
d.                 Rugi bersih per 30 September 2002 sebesar Rp. 1,273 triliun;
e.                  Rasio Kecukupan Modal sebesar 4,23%.
3.  Laporan keuangan PT Bank Lippo Tbk. per 30 September 2002 yang disampaikan oleh Akuntan Publik KAP Prasetio, Sarwoko & Sandjaja kepada Manajemen PT Bank Lippo Tbk. pada tanggal 6 Januari 2003.
Adapun materi atau informasi yang tercantum dalam laporan keuangan tersebut antara lain adalah:
a.                  Laporan Auditor Independen yang berisi opini Akuntan Publik Drs. Ruchjat Kosasih dari KAP Prasetio, Sarwoko & Sandjaja dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian. Laporan auditor independen tersebut tertanggal 20 November 2002, kecuali untuk catatan 40a tertanggal 22 November 2002 dan catatan 40c tertanggal 16 Desember 2002;
b.                 Penyajian dalam bentuk komparasi per 30 September 2002, 31 Desember 2001 dan 31 Desember 2000;
c.                  Total aktiva per 30 September 2002 sebesar Rp. 22,8 triliun;
d.                 Nilai Agunan Yang Diambil Alih-bersih (“AYDA”) per 30 September 2002 sebesar Rp. 1,42 triliun;
e.                  Rugi bersih per 30 September 2002 sebesar Rp. 1,273 triliun;
f.                   Rasio Kecukupan Modal sebesar 4,23%.

Pembahasan
Permasalahan yang terjadi di dalam Laporan Keuangan PT Bank Lippo Tbk, disebabkan adanya tiga buah laporan keuangan yang dinyatakan telah diaudit, tetapi diantara ketiga terdapat perbedaan. Dari Ketiga laporan keuangan tersebut ternyata hanya ada satu laporan keuangan PT Bank Lippo Tbk. per 30 September 2002 yang diaudit dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Akuntan Publik Drs. Ruchjat Kosasih dari KAP Presetio, Sarwoko & Sandjaja, dengan laporan auditor independen No. REC-0031/02 dengan tanggal ganda (dual dating) tertanggal 20 November 2002 (kecuali untuk catatan 40a tertangal 22 November 2002 dan catatan 40c tertanggal 16 Desember 2002) yang disampaikan kepada Manajemen PT Bank Lippo Tbk. pada tanggal 6 Januari 2003. Sedangkan, dua laporan keuangan lainnya ternyata belum diaudit.
Di dalam kedua laporan keuangan yang belum diaudit tersebut ternyata ada pernyataan dari pihak Manajemen PT Bank Lippo Tbk. bahwa laporan keuangan tersebut disusun berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi yang telah diaudit oleh KAP Prasetio, Sarwoko & Sandjaja dengan pendapat wajar tanpa pengecualian (untuk laporan keuangan PT Bank Lippo Tbk. yang diiklankan di surat kabar) dan pernyataan dari Manajemen PT Bank Lippo Tbk. bahwa laporan keuangan yang disampaikan adalah laporan keuangan “audited” yang tidak disertai dengan Laporan Auditor Independen yang berisi opini Akuntan Publik (untuk Laporan Keuangan PT Bank Lippo Tbk. yang disampaikan kepada BEJ).
Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa pihak Manajemen PT Bank Lippo Tbk. telah melakukan kelalaian, yaitu berupa pencantuman kata “audited” di dalam laporan keuangan yang sebenarnya belum diaudit. Pengumuman laporan keuangan merupakan pemenuhan terhadap prinsip GCG, khususnya prinsip transparansi. Dari prinsip transparansi tersebut dapat dilihat bahwa kewajiban untuk menginformasikan laporan keuangan hendaknya dilakukan secara tepat dan dilakukan secara profesional dengan cara menunjuk auditor yang independent, qualified, dan competent. Perbuatan Manajemen PT Bank Lippo Tbk. yang telah lalai karena mencantumkan kata “audited” di dalam laporan keuangan yang sebenarnya belum diaudit merupakan sebuah bentuk  ketidak hati – hatian yang merupakan tanggung jawab dari Manajemen PT Bank Lippo Tbk. Dalam hal ini kesalahan direksi juga dapat dimintai pertanggungjawaban karena telah lalai melakukan pengawasan terhadap Manajemen PT Bank Lippo Tbk.
Peristiwa tersebut, jika dilihat dari sudut pandang GCG terjadi karena lemahnya penerapan prinsip akuntabilitas di dalam PT Bank Lippo Tbk., khususnya dalam hal pembuatan laporan keuangan. Di dalam permasalahan ini terjadi pelanggaran karena tidak adanya checks and balances yang baik antara direksi dan komisaris dengan manajemen PT Bank Lippo Tbk. yang menyampaikan dua laporan keuangan yang tidak diaudit.
Tanggungjawab komite audit di bidang laporan keuangan adalah untuk memastikan bahwa laporan yang dibuat manajemen telah memberikan gambaran yang sebenarnya tentang kondisi keuangan, hasil usaha, rencana dan komitmen perusahaan jangka panjang. Dapat dilihat disini, peranan komite audit untuk menciptakan sebuah mekanisme check and balances yang ideal juga belum dapat terwujud.
Dilihat secara normatif, ketentuan yang dibuat oleh otoritas pasar modal sudah cukup memadai untuk terciptanya sebuah mekanisme check and balances yang ideal, antara lain yang terdapat dalam Peraturan Bapepam-LK No. IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu, Peraturan Bapepam-LK No. IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha yang Dilakukan Perusahaan Terbuka, Peraturan Bapepam-LK No.VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi Atas Laporan Keuangan, yang menjadi kendalanya adalah niat dari para pelaku untuk menerapkan prinsip GCG dengan baik.
Pada kasus PT Bank Lippo Tbk., menunjukkan bahwa perbuatan Manajemen PT Bank Lippo Tbk. baik yang melibatkan direksi maupun komisaris secara bersama-sama tergolong perbuatan yang telah memanipulasi Pasar Modal. Dimana, dalam UUPM telah menyatakan bahwa setiap pihak dilarang melakukan perbuatan yang menyesatkan sehingga mempengaruhi harga efek apabila pada saat pernyataan dibuat pihak yang bersangkutan mengetahui adanya kesesatan tersebut, atau pihak tersebut tidak cukup hati-hati dalam menentukan kebenaran material dari pernyataan tersebut. Dalam kasus ini, sebelum laporan keuangan PT Bank Lippo Tbk. disampaikan kepada publik, laporan tersebut hendaknya sudah diteliti dengan baik oleh manajemen PT Bank Lippo Tbk. Namun, pada kenyataannya manajemen PT Bank Lippo Tbk. dengan sengaja telah merugikan pihak lain (Bapepam-LK) dengan mencantumkan kata “diaudit” dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian pada iklan laporan keuangan per 30 September 2002 pada tanggal 28 November 2002, dan laporan keuangan yang tidak disertai dengan laporan auditor independen dan telah terdapat penilaian kembali terhadap Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) dan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) pada laporan keuangan PT Bank Lippo Tbk. per 30 September 2002 yang disampaikan ke BEJ pada tanggal 27 Desember 2002. Maka, pada kasus ini pihak Manajemen PT Bank Lippo Tbk. yang telah memanipulasi pasar ini dapat dituntut dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 104 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yakni diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah).
Namun pada kenyataannya, aturan-aturan mengenai sanksi terhadap pelanggaran Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance yang telah diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal selama ini masih sampai pada sanksi administratif saja, sedangkan mengenai sanksi pidana terhadap pelanggaran prinsip GCG sudah diatur juga dalam Undang-Undang Pasar Modal yaitu dalam Pasal 103 - Pasal 110. Namun, dalam penerapan sanksi pidana tersebut belum diterapkan pada kasus-kasus pelanggaran terhadap prinsip – prinsip GCG yang terjadi. Oleh karena itu, penjatuhan sanksi administratif saja tidak dapat memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran terhadap prinsip – prinsip GCG ini.
Oleh karena itu, hendaknya aturan mengenai penjatuhan sanksi administratif ini perlu dikaji lebih dalam agar terdapat keseimbangan dan keadilan untuk setiap pihak agar hukum di Indonesia dapat dilaksanakan dengan seadil-adilnya sehingga tidak menghambat mekanisme Pasar Modal di Indonesia.

Kesimpulan
1.      Prinsip – Prinsip GCG yang dilanggar oleh PT Bank Lippo Tbk. yaitu Prinsip Transparansi dan Prisip Akuntabilitas. Pelanggaran terhadap Prinsip Transparansi ditunjukkan dengan perbuatan Manajemen PT Bank Lippo Tbk. yang telah lalai karena mencantumkan kata “audited” di dalam laporan keuangan yang sebenarnya belum diaudit. Maka, PT Bank Lippo Tbk. telah melakukan suatu kelalaian dan melanggar salah satu hak dasar pemegang saham, yaitu hak untuk menerima informasi. Sedangkan, pelanggaran terhadap Prinsip Akuntabilitas dapat dilihat dari kesalahan dewan direksi yang telah lalai melakukan pengawasan terhadap Manajemen PT Bank Lippo Tbk. dan tidak adanya checks and balances yang baik antara direksi dan komisaris dengan manajemen PT Bank Lippo Tbk. yang menyampaikan dua laporan keuangan yang tidak diaudit.
2.      Sanksi hukum atas pelanggaran Prinsip GCG di Pasar Modal yang dilakukan oleh PT Bank Lippo Tbk adalah berupa sanksi administratif saja yaitu kewajiban dari Direksi PT Bank Lippo Tbk. untuk menyetor uang ke kas negara sejumlah Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dan terhadap Akuntan Publik untuk menyetor uang ke kas negara sebesar Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Terhadap penerapan sanksi pidana belum dilaksanakan pada kasus PT Bank Lippo Tbk. ini.

Referensi:
·         Badan Pengawas Pasar Modal. 2003. Siaran Pers Hasil Pemeriksaan Kasus Laporan Keuangan dan Perdagangan Saham PT Bank Lippo Tbk.. hlm.1
·         Dewa Ayu Budiartini, dkk. 2012. Pelanggaran Prinsip – Prinsip Good Corporate Governance Di Pasar Modal (Studi Kasus PT Bank Lippo Tbk.). Jurnal. Bagian Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Udayana
·         Eltin Susanti. 2011. Perlindungan Hukum Bagi Investor Terhadap Praktek Windows Dressing dalam Mekanisme Pasar Modal di Indonesia. Tesis. Fakultas Hukum UII: Jogjakarta
·         Sutan Remi Sjahdeini. 2003. Good Governance: Antara Idealisme dan Kenyataan. Citra Aditya Bakti: Bandung. hlm.3
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Free Website TemplatesFreethemes4all.comFree CSS TemplatesFree Joomla TemplatesFree Blogger TemplatesFree Wordpress ThemesFree Wordpress Themes TemplatesFree CSS Templates dreamweaverSEO Design