Etika dalam Akuntansi Keuangan dan Akuntansi Manajemen
Etika dalam Akuntansi Keuangan dan Akuntansi Manajemen
1. Tanggung
Jawab Akuntan Keuangan dan Akuntan Manajemen
Etika akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen merupakan
suatu bidang keuangan yang luas memiliki fungsi dan aktivitas pada kegiatan
pengolahan data akuntansi dari suatu perusahaan dan penyusunan laporan keuangan
untuk memenuhi kebutuhan berbagai pihak yaitu pihak internal dan pihak
external. Sedangkan seorang akuntan keuangan bertanggung jawab untuk:
a.
Menyusun
laporan keuangan dari perusahaan secara integral, sehingga dapat digunakan oleh
pihak internal maupun pihak external perusahaan dalam pengambilan keputusan.
b.
Membuat
laporan keuangan yang sesuai dengan karakteristik kualitatif laporan keuangan
IAI 2004, yaitu dapat dipahami, relevan materialistis, keandalan, dapat
dibandingkan, kendala informasi yang relevan dan handal, serta penyajian yang
wajar.
Akuntansi manajemen merupakan suatu sistem akuntansi yang
berkaitan dengan ketentuan dan penggunaan informasi akuntansi untuk manajer
atau manajemen dalam suatu organisasi dan memberikan dasar kepada manajemen
membuat keputusan bisnis yang akan memungkinkan manajemen lebih siap dalam
pengelolaan dan melakukan fungsi control. Tanggung jawab yang dimiliki oleh
seorang akuntan manajemen, yaitu:
a.
Perencanaan,
menyusun, dan berpartisipasi mengembangkan sistem perencanaan, menyusun sasaran
– sasaran yang diharapkan, dan memilih cara – cara yang tepat untuk memonitor
arah kemajuan dalam pencapaian sasaran.
b.
Pengevaluasian,
mempertimbangkan implikasi – implikasi historical, dan kejadian – kejadian yang
diharapkan, serta membantu memilih cara terbaik untuk bertindak.
c.
Pengendalian,
menjamin integritas informasi finansial yang berhubungan dengan aktivitas
organisasi dan sumber – sumbernya, memonitor dan mengukur prestasi, dan
mengadakan tindakan koreksi yang diperlukan untuk mengembalikan kegiatan pada
cara – cara yang diharapkan.
d.
Menjamin
pertanggung jawaban sumber, mengimplementasikan suatu sistem pelaporan yang
disesuaikan dengan pusat – pusat pertanggung jawaban dalam suatu organisasi
sehingga sistem pelaporan tersebut dapat memberikan kontribusi kepada
efektifitas penggunaan sumber daya dan pengukuran prestasi manajemen.
e.
Pelaporan
eksternal, ikut berpartisipasi dalam proses mengembangkan prinsip – prinsip
akuntansi yang mendasari pelaporan eksternal.
2. Competence,
Confidentiality, Integrity and Objectivity of Management Accountant
Ada beberapa standar etika untuk akuntan manajemen
yaitu:
1. Kompetensi
(Competence)
Artinya,
akuntan harus memelihara pengetahuan dan keahlian yang sepantasnya, mengikuti
hukum, peraturan dan standar teknis, dan membuat laporan yang jelas dan lengkap
berdasarkan informasi yang dapat dipercaya dan relevan.
Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
a. Menjaga tingkat kompetensi
profesional sesuai dengan pembangunan berkelanjutan, pengetahuan dan
keterampilan yang dimiliki.
b. Melakukan tugas sesuai dengan hukum,
peraturan dan standar teknis yang berlaku.
c. Mampu menyiapkan laporan yang lengkap, jelas, dengan
informasi yang relevan serta dapat diandalkan.
2. Kerahasiaan
(Confidentiality)
Mengharuskan
seorang akuntan manajemen untuk tidak mengungkapkan informasi rahasia kecuali
ada otorisasi dan hukum yang mengharuskan untuk melakukan hal tersebut.
Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab
untuk:
a. Mampu menahan diri dari
mengungkapkan informasi rahasia yang diperoleh dalam pekerjaan, kecuali ada
izin dari atasan atau atas dasar kewajiban hukum.
b. Menginformasikan kepada bawahan
mengenai kerahasiaan informasi yang diperoleh, agar dapat menghindari bocornya
rahasia perusahaan. Hal ini dilakukan juga untuk menjaga pemeliharaan
kerahasiaan.
c. Menghindari diri dari mengungkapkan
informasi yang diperoleh untuk kepentingan pribadi maupun kelompok secara
ilegal melalui pihak ketiga.
3. Integritas
(Integrity)
Mengharuskan
untuk menghindari “conflicts of interest”,
yaitu kegiatan yang menimbulkan prasangka terhadap kemampuan mereka dalam
menjunjung etika. Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan memiliki
tanggung jawab untuk:
a. Menghindari adanya konflik akrual
dan menyarankan semua pihak agar terhindar dari potensi konflik.
b. Menahan diri dari agar tidak
terlibat dalam kegiatan apapun yang akan mengurangi kemampuan mereka dalam
menjalankan tigas secara etis.
c. Menolak berbagai hadiah, bantuan,
atau bentuk sogokan lain yang dapat mempengaruhi tindakan mereka.
d. Menahan diri dari aktivitas negati
yang dapat menghalangi dalam pencapaian tujuan organisasi.
e. Mampu mengenali dan mengatasi
keterbatasan profesional atau kendala lain yang dapat menghalagi penilaian
tanggung jawab kinerja dari suatu kegiatan.
f. Mengkomunikasikan informasi yang
tidak menguntungkan serta yang menguntungkan dalam penilaian profesional.
g. Menahan diri agar tidak terlibat dalam aktivitas apapun yang
akan mendiskreditkan profesi.
4. Objektivitas
(Objectifity)
Mengharuskan
para akuntan untuk mengkomunikasikan informasi secara wajar dan objektif,
mengungkapan secara penuh (fully disclose)
semua informasi relevan yang diharapkan dapat mempengaruhi pemahaman user
terhadap pelaporan, komentar dan rekomendasi yang ditampilkan. Praktisi
manajemen akuntansi dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
a. Mengkomunikasikan atau menyebarkan
informasi yang cukup dan objektif.
b. Mengungkapkan semua informasi
relevan yang diharapkan dapat memberikan pemahaman akan laporan atau
rekomendasi yang disampaikan.
3. Whistle
Blowing
Whistle blowing merupakan tindakan yang dilakukan
oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan baik
yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang
dilaporkan ini bisa saja atasan yang lebih tinggi ataupun masyarakat luas.
Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang konfidensial dan memang harus dirahasiakan,
dan pada umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan bagi pihak lain, entah
itu masyarakat atau perusahaan lain. Whistle
blowing menyangkut kecurangan tertentu yang merugikan perusahaan sendiri
maupun pihak lain, apabila dibongkar atau disebarluaskan akan merugikan
perusahaan, paling minimal merusak nama baik perusahaan tersebut.
Whistle blowing dibagi menjadi dua yaitu:
a. Whistle Blowing internal, yaitu kecurangan dilaporkan kepada
pimpinan perusahaan tertinggi, pemimpin yang diberi tahu harus bersikap netral
dan bijak, loyalitas moral bukan tertuju pada orang, lembaga, otoritas,
kedudukan, melainkan pada nilai moral: keadilan, ketulusan, kejujuran, dan
dengan demikian bukan karyawan yang harus selalu loyal dan setia pada pemimpin
melainkan sejauh mana pimpinan atau perusahaan bertindak sesuai moral.
b. Whistle Blowing eksternal, yaitu membocorkan kecurangan
perusahaan kepada pihak luar seperti masyarakat karena kecurangan itu merugikan
masyarakat, motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi banyak orang, yang
perlu diperhatikan adalah langkah yang tepat sebelum membocorkan kecurangan
terebut ke masyarakat, untuk membangun iklim bisnis yang baik dan etis memang
dibutuhkan perangkat legal yang adil dan baik.
4. Creative
Accounting
Creative
Accounting adalah semua proses dimana beberapa pihak
menggunakan kemampuan pemahaman pengetahuan akuntansi (termasuk di dalamnya
standar, teknik, dll) dan menggunakannya untuk memanipulasi pelaporan keuangan
(Amat, Blake dan Dowd, 1999). Pihak-pihak yang terlibat di dalam proses creative accounting, seperti manajer,
akuntan (sepengetahuan saya jarang sekali ditemukan kasus yang melibatkan
akuntan dalam proses creative accounting
karena profesi ini terikat dengan aturan – aturan profesi), pemerintah,
asosiasi industri, dll.
Creative
accounting melibatkan begitu banyak manipulasi, penipuan,
penyajian laporan keuangan yang tidak benar, seperti permainan pembukuan
(memilih penggunaan metode alokasi, mempercepat atan menunda pengakuan atas
suatu transasksi dalam suatu periode ke periode yang lain).
5. Fraud
Accounting
Fraud sebagai suatu tindak kesengajaan
untuk menggunakan sumber daya perusahaan secara tidak wajar dan salah
menyajikan fakta untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dalam bahasa yang lebih
sederhana, fraud adalah penipuan yang
disengaja. Hal ini termasuk berbohong, menipu, menggelapkan dan mencuri. Yang
dimaksud dengan penggelapan disini adalah merubah asset/kekayaan perusahaan
yang dipercayakan kepadanya secara tidak wajar untuk kepentingan dirinya.
6.
Fraud Auditing
Upaya untuk mendeteksi dan
mencegah kecurangan dalam transaksi-transaksi komersial. Karakteristik kecurangan dilihat
dari pelaku fraud auditing maka secara garis besar kecurangan bisa
dikelompokkan menjadi 2 jenis:
a.
Oleh pihak perusahaan, yaitu manajemen untuk kepentingan perusahaan (di mana
salah saji yang timbul karena kecurangan pelaporan keuangan (misstatements
arising from fraudulent financial reporting, untuk menghindari hal tersebut ada
baiknya karyawan mengikuti auditing workshop dan fraud workshop) dan pegawai
untuk keuntungan individu (salah saji yang berupa penyalahgunaan aktiva.
b.
Oleh pihak di luar perusahaan, yaitu pelanggan, mitra usaha, dan
pihak asing yang dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
Kecurangan pelaporan keuangan biasanya
dilakukan karena dorongan dan ekspektasi terhadap prestasi pengubahan terhadap
catatan akuntansi atau dokumen pendukung yang merupakan sumber penyajian kerja
manajemen. Salah saji yang timbul karena kecurangan terhadap pelaporan keuangan
lebih dikenal dengan istilah irregularities (ketidakberesan). Bentuk kecurangan
seperti ini seringkali dinamakan kecurangan manajemen (management fraud), misalnya berupa manipulasi, pemalsuan, atau
laporan keuangan. Kesengajaan dalam salah menyajikan atau sengaja menghilangkan
(intentional omissions) suatu
transaksi, kejadian, atau informasi penting dari laporan keuangan, untuk itu
sebaiknya anda mengikuti auditing
workshop dan fraud workshop.
Salah saji yang berupa
penyalahgunaan aktiva kecurangan jenis ini biasanya disebut kecurangan karyawan
(employee fraud). Salah saji yang
berasal dari penyalahgunaan aktiva meliputi penggelapan aktiva perusahaan yang
mengakibatkan laporan keuangan tidak disajikan sesuai dengan prinsip – prinsip
akuntansi yang berlaku umum(ada baiknya karyawan mengikuti seminar fraud dan
seminar auditing). Penggelapan aktiva umumnya dilakukan oleh karyawan yang
menghadapi masalah keuangan dan dilakukan karena melihat adanya peluang
kelemahan pada pengendalian internal perusahaan serta pembenaran terhadap
tindakan tersebut. Contoh salah saji jenis ini adalah penggelapan terhadap
penerimaan kas, pencurian aktiva perusahaan, mark-up harga dan transaksi tidak
resmi.
Contoh Kasus Etika dalam Akuntansi Keuangan dan Akuntansi
Manajemen
Sembilan KAP yang Diduga Melakukan
Koalisi dengan Kliennya. Jakarta, 19 April 2001 .Indonesia Corruption Watch
(ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang
berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga
telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun
1995-1997. Koordinator ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis,
mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang
melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan
pemeriksaan sesuai dengan standar audit.
Hasil audit tersebut ternyata tidak
sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit
tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh
pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT
& M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT
& R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi.
Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa
untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu
kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan
kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak
kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan.
ICW menduga, hasil laporan KAP itu
bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan
yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan
pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi. Teten
juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan
administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu
kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena
kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu
telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan
masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam
waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada
tindakan administratif dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor
akuntan publik itu,” tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan
tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap
anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.
Penyelesaian:
Analisis Kasus: Dalam kasus diatas, akuntan yang
bersangkutan banyak melanggar kode etik profesi akuntan.
a.
Kode
etik pertama yang dilanggar yaitu prinsip pertama tentang tanggung jawab
profesi: Prinsip tanggung jawab profesi ini mengandung makna bahwa akuntan
sebagai pemberi jasa professional memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai
jasa mereka termasuk masyarakat dan juga pemegang saham.Dalamkasus
ini, dengan menerbitkan laporan palsu, maka akuntan telah menyalahi kepercayaan
yang diberikan masyarakat kepada mereka selaku orang yang dianggap dapat
dipercaya dalam penyajian laporan keuangan.
b.
Kode
etik kedua yang dilanggar yaitu prinsip kepentingan publik: Prinsip kepentingan
publik adalah setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam
kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukkan komitmen atas profesionalisme.Dalam kasus
ini, para akuntan dianggap telah menghianati kepercayaan publik dengan
penyajian laporan keuangan yang direkayasa.
c.
Kode
etik ketiga yang dilanggar yaitu prinsip integritas: Prinsip integritas yaitu
untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus
memenuhi tanggung jawab profesionalnya, dengan integritas setinggi mungkin.Dalamkasus ini, sembilan KAP tersebut tidak
bersikap jujur dan berterus terang kepada masyarakat umum dengan melakukan
koalisi dengan kliennya.
d.
Kode
etik keempat yang dilanggar yaitu prinsip objektifitas: Prinsip objektifitas
yaitu setiap anggota harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan
kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Dalam kasus
ini, sembilan KAP dianggap tidak objektif dalam menjalankan tugas. Mereka telah
bertindak berat sebelah yaitu, mengutamakan kepentingan klien dan mereka tidak
dapat memberikan penilaian yang adil, tidak memihak, serta bebas dari benturan
kepingan pihak lain.
REFERENSI:
·
https://blogtiara.wordpress.com/2010/11/26/etika-dalam-akuntansi-creative-accounting-fraud-auditing/
·
https://ikharetno.wordpress.com/2013/10/01/etika-dalam-akuntansi-keuangan-dan-akuntansi-manajemen/
0 Response to "Etika dalam Akuntansi Keuangan dan Akuntansi Manajemen"
Posting Komentar