ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK
ETIKA
DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK
1.
Etika
Bisnis Akuntan Publik
Di
Indonesia penegakan kode etik dilaksanakan oleh sekurang-kurangnya enam unit
organisasi, yaitu Kantor Akuntan Publik, Unit Peer Review Kompartemen Akuntan
Publik IAI, Badan Pengawas Profesi Kompartemen Akuntan Publik IAI, Dewan
Pertimbangan Profesi IAI, Departemen Keuangan RI, dan BPKP. Selain keenam unit
organisasi tadi, pengawasan terhadap kode etik diharapkan dapat dilakukan
sendiri oleh para anggota dan pimpian KAP. Kode Etik Profesi Akuntan Publik
(sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik) adalah aturan
etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau
IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik atau
IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota
IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP). Kode etik profesi
merupakan kaidah-kaidah yang menjadi landasan bagi eksistensi profesi dan
sebagai dasar terbentuknya kepercayaan masyarakat karena dengan mematuhi kode
etik, akuntan diharapkan dapat menghasilkan kualitas kinerja yang paling baik
bagi masyarakat.
Ada lima
aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen
Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah:
·
Independensi,
integritas, dan obyektivitas
·
Standar
umum dan prinsip akuntansi
·
Tanggung
jawab kepada klien
·
Tanggung
jawab kepada rekan seprofesi
·
Tanggung
jawab dan praktik lain
Permasalahan
– permasalahan yang dihadapi oleh Akuntan, sebagai berikut:
·
Berkaitan
dengan earning management
·
Pemerikasaan
dan penyajian terhadap masalah akuntansi
·
Berkaitan
dengan kasus-kasus yang dilakukan oleh akuntan pajak untuk menyusun laporan
keuangan agar pajak tidak menyimpang dari aturan yang ada.
·
Independensi
dari perusahaan dan masa depan independensi KAP. Jalan pintas untuk
menghasilkan uang dan tujuan praktek selain untuk mendapatkan laba.
·
Masalah
kecukupan dari prinsip-prinsip diterima umum dan asumsi-asumsi yang tersendiri
dari prinsip-prinsip yang mereka gunakan akan menimbulkan dampak etika bila
akuntan tersebut memberikan gambaran yang benar dan akurat.
2.
Tanggungjawab
Sosial Kantor Akuntan Publik Sebagai Entitas Bisnis
Tanggung jawab sosial (social responsibility) suatu
lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tanggung
jawab sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama dari profesi akuntan
publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan
juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
Sebagai entitas bisnis layaknya entitas-entitas bisnis lain,
Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat,
bukan hanya dalam bentuk uang dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan
lebih kompleks lagi yang artinya pada Kantor Akuntan Publik juga dituntut akan
suatu tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Namun, pada Kantor Akuntan
Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan
atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan
publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga
memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
3.
Krisis
Dalam Profesi Akuntan
Akuntan publik merupakan suatu wadah yang dapat menilai
apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi ataupun
audit. Perbedaan akuntan publik dengan perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang
diberikan oleh KAP akan digunakan sebagai alat untuk membuat keputusan.
Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang diberikan dipakai untuk make decision
atau memiliki tanggung jawab sosial atas kegiatan usahanya.
Bagi akuntan, berperilaku etis akan berpengaruh terhadap
citra KAP dan membangun kepercayaan masyarakat serta akan memperlakukan klien
dengan baik dan jujur, maka tidak hanya meningkatkan pendapatannya tetapi juga
memberi pengaruh positif bagi karyawan KAP. Perilaku etis ini akan memberi
manfaat yang lebih bagi manager KAP dibanding bagi karyawan KAP yang lain.
Kesenjangan yang terjadi adalah selain melakukan audit juga melakukan
konsultan, membuat laporan keuangan, menyiapkan laporan pajak. Oleh karena itu
terdapat kesenjangan diatara profesi akuntansi dan keharusan profesi akuntansinya.
Maraknya kecurangan di laporan keuangan, secara langsung maupun tidak langsung
mengarah pada profesi akuntan. Sederetan kecurangan telah terjadi
baik diluar maupun di Indonesia. Profesi akuntan saat ini tengah
menghadapi sorotan tajam terlebih setelah adanya sejumlah skandal akuntansi
yang dilakukan beberapa perusahaan dunia. Terungkapnya kasus manipulasi yang
dilakukan perusahaan Enron merupakan pemicu terjadinya krisis dalam
dunia profesi akuntan dan terungkapnya kasus-kasus manipulasi
akuntansi lainnya seperti kasus worldCom, Xerox Corp, dan Merek Corp. Dan di
Indonesia yaitu kasus Kimia Farma, PT Bank Lippo, dan ditambah lagi kasus
penolakan laporan keuangan PT. Telkom oleh SEC, semakin menambah daftar panjang
ketidak percayaan terhadap profesi akuntan.
Dalam hasil Kongres Akuntan Sedunia (Word Congres Of Accountants) WCOA ke-16 yang diselenggarakan di
Hongkong juga disimpulkan bahwa kredibilitas profesi akuntan sebagai fondasi
utama sedang dipertaruhkan. Sebagai fondasi utama,tanpa sebuah kredibilitas
profesi ini akan hancur. Hal ini disebabkan oleh beberapa skandal terkait
dengan profesi akuntan yang telah terjadi. Namun, Profesi akuntan dapat
saja mengatasi krisis ini dengan menempuh cara peningkatan independensi,
kredibilitas, dan kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu presiden
International Federation of Accountants IFAC menghimbau agar para akuntan
mematuhi aturan profesi untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat agar krisis
profesi akuntan tidak lagi terjadi.
4.
Regulasi
Dalam Rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara
keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian
besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen
akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen
akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang menyangkut akuntan manajemen,
akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK, pajak). Kasus yang sering
terjadi dan menjadi berita biasannya yang menyangkut akuntan publik. Kasus
tersebut bagi masyarakat sering diangap sebagai pelanggaran kode etik,
padahal seringkali kasus tersebut sebenarnya merupakan pelanggaran standar
audit atau pelanggaran terhadap SAK.
Di Indonesia, melalui PPAJP-Dep. Keu., pemerintah
melaksanakan regulasi yang bertujuan melakukan pembinaan dan
pengawasan terkait dengan penegakkan etika terhadap kantor
akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan dengan regulasi yang
dilakukan oleh asosiasi profesi terhadap anggotanya. Perlu diketahui bahwa
telah terjadi perubahan insitusional dalam asosiasi profesi AP. Saat ini,
asosiasi AP berada dibawah naungan Institut Akuntan Publik Indonesia
(IAPI). Sebelumnya asosiasi AP merupakan bagian dari Institut Akuntan
Indonesia (IAI), yaitu Kompartemen Akuntan Publik. Perkembangan
terakhir dunia internasional menunjukkan bahwa kewenangan
pengaturan akuntan publik mulai ditarik ke pihak pemerintah,
dimulai dengan Amerika Serikat yang membentuk Public Company Accounting
Oversight Board (PCAOB). PCAOB merupakan lembaga semi pemerintah yang
dibentuk berdasarkan Sarbanes Oxley Act 2002. Hal ini terkait dengan
turunnya kepercayaan masyarakat terhadap lemahnya regulasi yang
dilakukan oleh asosiasi profesi, terutama sejak terjadinya kasus Enron dan
Wordcom yang menyebabkan bangkrutnya Arthur Andersen sebagai salah
satu the Big-5, yaitu kantor akuntan publik besar tingkat
dunia. Sebelumnya, kewenangan asosiasi profesi sangat besar, antara lain:
·
Pembuatan
standar akuntansi dan standar audit;
·
Pemeriksaan
terhadap kertas kerja audit; dan
·
Pemberian
sanksi.
Dengan kewenangan asosiasi yang demikian luas, diperkirakan
bahwa asosiasi profesi dapat bertindak kurang independen jika terkait dengan
kepentingan anggotanya. Berkaitan dengan perkembangan tersebut, pemerintah
Indonesia melalui Rancangan Undang-Undang
tentang Akuntan Publik (Draft RUU AP, Depkeu, 2006) menarik
kewenangan pengawasan dan pembinaan ke tangan Menteri Keuangan, disamping tetap
melimpahkan beberapa kewenangan kepada asosiasi profesi. Dalam RUU AP tersebut,
regulasi terhadap akuntan publik diperketat disertai dengan
usulan penerapan sanksi disiplin berat dan denda administratif yang besar,
terutama dalam hal pelanggaran penerapan Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP). Disamping itu ditambahkan
pula sanksi pidana kepada akuntan publik palsu (atau orang yang
mengaku sebagai akuntan publik) dan
kepada akuntan publik yang melanggar penerapan SPAP.
Seluruh regulasi tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas
pelaporan keuangan, meningkatkan kepercayaan publik serta melindungi
kepentingan publik melalui peningkatan independensi auditor dan
kualitas audit.
5.
Peer
Review
Akuntan sebagai industri jasa pemeriksa selalu dituntut
mengedepankan mutu pekerjaan. Salah satu upaya dalam mencapai hal tersebut
dapat ditempuh dengan telaah/review oleh rekan sejawat. Namun demikian
tidak semulus yang dibayangkan dalam pelaksanaan, karena menyangkut
interpendensi, loyalitas profesi, dan subjektifitas yang tendensius dan
pihak-pihak yang berkepentingan. Hasil review dapat berdampak pada citra
kantor akuntan publik semakin melambung maupun jatuh. Atas dasar hal ini maka peer
review juga merupakan mekanisme kendali dan pembelajaran bagi mutu
pekerjaan akuntan, jika dipublikasikan dan mempunyai sanksi yang tegas. Namun
jika sebaliknya, maka akan tiada artinya.
Peer Review di Indonesia didasarkan pada Kepres. No. 31 tahun 1983 pasal
3 huruf P, yaitu Pengawasan Kantor Akuntan Publik di Indonesia dilakukan oleh
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hal ini selanjutnya ditegaskan
dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 763/KMK.011/1986, yang menyebutkan bahwa:
·
Di
dalam setiap KAP harus diciptakan sistem pengendalian untuk melaksanakan
pekerjaan
·
Ruang
Lingkup pengawasan BPKP dalam kaitannya dengan ijin praktek akuntan yang
meliputi perwujudan komitmen dan tekad akuntan publik kepada norma pemeriksaan
akuntan, ketaatan akuntan publik kepada peraturan perundang-undangan,
efektifitas sistem pengendalian mutu yang ada pada KAP, ketepatan cara
penandatanganan laporan akuntan, dan kegiatan akuntan asing di Indonesia.
Contoh
Kasus Etika dalam Kantor Akuntan Publik
1.
Kasus
KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang diduga menyuap pajak.
September tahun 2001, KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono
harus menanggung malu. Kantor akuntan publik ternama ini terbukti menyogok
aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu. Sebagai siasat, diterbitkan
faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT
Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa
New York.
Berkat aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman memang susut
drastis. Dari semula US$ 3,2 juta menjadi hanya US$ 270 ribu. Namun, Penasihat
Anti Suap Baker rupanya was-was dengan polah anak perusahaannya. Maka,
ketimbang menanggung risiko lebih besar, Baker melaporkan secara suka rela
kasus ini dan memecat eksekutifnya.
Badan pengawas pasar modal AS, Securities & Exchange
Commission, menjeratnya dengan Foreign Corrupt Practices Act, undang-undang
anti korupsi buat perusahaan Amerika di luar negeri. Akibatnya, hampir saja
Baker dan KPMG terseret ke pengadilan distrik Texas. Namun, karena Baker mohon
ampun, kasus ini akhirnya diselesaikan di luar pengadilan. KPMG pun
terselamatan.
Pembahasan : pada kasus ini KPMG melanggar prinsip
intergitas dimana dia menyuap aparat pajak hanya untuk kepentingan kliennya,
hal ini dapat dikatakan tidak jujur karena KPMG melakukan kecurangan dalam
melaksanakan tugasnya sebagai akuntan publik sehingga KPMG juga melanggar
prinsip objektif.
2.
Kasus
PT. Muzatek Jaya
Menteri Keuangan pun memberi sanksi pembekuan. Menteri
Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membekukan izin Akuntan Publik (AP)
Drs. Petrus Mitra Winata dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Mitra Winata dan
Rekan selama dua tahun, terhitung sejak 15 Maret 2007. Kepala Biro Hubungan
Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima
Hukumonline, Selasa (27/3), menjelaskan sanksi pembekuan izin diberikan karena
akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional
Akuntan Publik (SPAP).
Pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas
Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang
dilakukan oleh Petrus. Selain itu, Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas
pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan
keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau
sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004.
Selama izinnya dibekukan, Petrus dilarang memberikan jasa
atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Yang
bersangkutan juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP,
namun dia tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan, serta
wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL). Pembekuan
izin oleh Menkeu tersebut sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002
tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu
Nomor 359/KMK.06/2003.
Sumber:
Read Users' Comments (0)