KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
KODE
ETIK PROFESI AKUNTANSI
Kode merupakan kumpulan
peraturan atau kesepakatan suatu organisasi untuk maksud – maksud tertentu.
Kode etik merupakan norma atau nilai yang secara tegas berkaitan dengan suatu
hal yang benar atau baik maupun yang tidak benar ataupun tidak baik berkaitan
dengan ketentuan – ketentuan yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh
anggota kelompok tertentu. Etika profesi merupakan karakteristik suatu profesi
yang membedakan suatu profesi dengan profesi lainnya, yang berfungsi untuk
mengatur tingkah laku para anggotanya.
Etika Profesi Akuntansi
yaitu suatu peraturan yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia
sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang
membutuhkan pelatihan dan penguasaan sebagai Akuntan.
1.
Kode
Perilaku Profesional
Profesionalisme didefinisikan secara luas mengacu pada
perilaku, tujuan dan kualitas yang membentuk karakter atau ciri suatu profesi
atau orang-orang profesional. Kode perilaku profesional dapat dikatakan sebagai
pedoman umum yang mengikat dan mengatur setiap anggota serta sebagai pengikat
suatu anggota untuk bertindak, serta diperlukan untuk menjaga kepercayaan
masyarakat atas kualitas pelayanan yang diberikan oleh profesi. Kode perilaku
profesi terdiri dari prinsip – prinsip, peraturan etika, interprestasi atas
peraturan etika dan kaidah etika.
Garis
besar kode etik dan perilaku profesional adalah:
a. Kontribusi
untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia
Prinsip
mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak
asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Tujuan utama adalah untuk
meminimalkan konsekuensi negatif dari sistem komputasi, termasuk ancaman
terhadap kesehatan dan keselamatan.
b. Hindari
menyakiti orang lain
“Harm”
berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan,
kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang
tidak diinginkan.
c. Bersikap
jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran
merupakan komponen penting dari kepercayaan.
d. Bersikap
adil dan tidak mendiskriminasi
Nilai
– nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip – prinsip
keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
e. Hak milik
yang temasuk hak cipta dan hak paten
Pelanggaran
hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat – syarat perjanjian lisensi
dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
f. Memberikan
kredit yang pantas untuk property intelektual.
Komputasi
profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
g. Menghormati
privasi orang lain
Komputasi
dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi
pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah
peradaban.
2.
Prinsip
– prinsip Etika: IFAC, AICPA, IAI
Kode etik berupa prinsip atau etika yang disusun oleh
masing-masing instansi akan berbeda. Dalam Kode Etik Akuntan Profesional 2001
yang dibuat oleh IFAC disebutkan bahwa, dengan adanya tanggung jawab terhadap publik
maka profesionalitas harus dimiliki karena profesionalitas dapat membentuk
kepercayaan publik.
a.
Kode
Etik Prinsip – prinsip Dasar Akuntan Profesional IFAC 2005 – Section 100.4
Seorang akuntan professional diharuskan
untuk mematuhi prinsip – prinsip dasar berikut:
1) Integritas: harus bertindak tegas dan jujur
dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2) Objektivitas: tidak boleh membiarkan terjadinya
bias, konflik kepentingan, atau dibawah pengaruh orang lain sehingga dapat
mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
3) Kompetensi
profesional dan kehati – hatian:
berkewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara
berkelanjutan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa
profesional yang kompeten didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan
teknik terkini, serta mengikuti standar – standar profesional dan teknik yang
berlaku dalam memberikan jasa profesional.
4) Kerahasiaan:
harus menghormati kerahasiaan
informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis
serta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga, tanpa
otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum atau profesional atau
kewajiban untuk mengungkapkan.
5) Perilaku
Profesional: harus
patuh pada hukum dan perundang – undangan yang relevan dan harus menghindari
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
b.
Ikhtisar
Kode Etik (Pedoman Perilaku) AICPA
Kode Etik AICPA terdiri atas dua
bagian yaitu bagian pertama berisi prinsip – prinsip Etika dan pada bagian
kedua berisi Aturan Etika (rule.s)
1) Tanggung
Jawab: harus menerapkan pertimbangan
profesional dan moral yang sensitive dalam segala kegiatan.
2) Kepentingan
Umum: harus menerima kewajiban mereka
untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme.
3) Integritas:
harus melakukan semua tanggung jawab
profesional dengan integritas tertinggi.
4) Objektivitas
dan Independensi:
harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam
melaksanakan tanggung jawab professional dan harus independen dalam penyajian
fakta dan tampilan ketika memberikan layanan audit dan jasa atestasi.
5) Due Care (Kehati –
hatian): harus mematuhi standar teknis dan
etis profesi, meningkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab
profesional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota
6) Ruang
Lingkup dan sifat Jasa: harus memerhatikan prinsip – prinsip dari kode
etik profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
c.
Prinsip
Etika Profesi Menurut IAI
Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat
sukarela. Menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga
disiplin diri di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum dan peraturan. Adapun,
Kode Etik IAI terdiri atas Prinsip Etika Profesi Akuntan, Aturan etika dan
Interpretasi aturan etika.
1) Tanggung
Jawab Profesi: harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukan. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan
meningkatkan tradisi profesi.
2) Kepentingan
Publik: senantiasa bertindak dalam
kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Anggota diharapkan untuk memberikan
jasa berkualitas, mengenakan imbalan jasa yang pantas, serta menawarkan
berbagai jasa, semuanya dilakukan dengan tingkat profesionalisme yang konsisten
dengan prinsip etika profesi.
3) Integritas: kualitas yang melandasi
kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam
menguji keputusan yang diambil.
4) Obyektivitas: memberikan nilai atas jasa yang
diberikan anggota mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur
secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan
kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
Sehubungan
dengan obyektivitas, pertimbangan yang cukup harus diberikan terhadap factor – faktor
berikut:
- Adakalanya anggota dihadapkan kepada situasi yang memungkinkan mereka memoriam tekanan-tekanan yang diberikan kepadanya. Tekanan ini dapat mengganggu obyektivitasnya.
- Tidak praktis untuk menyatakan dan menggambarkan semua situasi di mana tekanan-tekanan ini mungkin terjadi. Ukuran kewajaran (reasonableness) harus digunakan dalam menentukan standar untuk mengindentifikasi hubungan yang mungkin atau kelihatan dapat merusak obyektivitas anggota.
- Hubungan-hubungan yang memungkinkan prasangka, bias atau pengaruh lainnya untuk melanggar obyektivitas harus dihindari.
- Anggota memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa orang-orang yang terilbat dalam pemberian jasa profesional mematuhi prinsip obyektivitas.
- Anggota tidak boleh menerima atau menawarkan hadiah atau entertainment yang dipercaya dapat menimbulkan pengaruh yang tidak pantas terhadap pertimbangan profesional mereka atau terhadap orang-orang yang berhubungan dengan mereka.
- Anggota harus menghindari situasi-situasi yang dapat membuat posisi profesional mereka ternoda
5) Kompetensi
dan Kehati – hatian Profesional:
untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan.
Kompetensi
profesional dapat dibagi menjadi 2 (dua) fase yang terpisah:
·
Pencapaian Kompetensi Profesional.
Pencapaian
kompetensi profesional pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang
tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam
subyek-subyek yang relevan, dan pengalaman kerja.
·
Pemeliharaan Kompetensi Profesional.
Kompetensi
harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen untuk belajar dan melakukan
peningkatan profesional secara berkesinambungan selama kehidupan profesional
anggota. Anggota harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan
terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten
dengan standar nasional dan internasional.
6) Kerahasiaan:
kerahasiaan harus dijaga oleh
anggota kecuali jika persetujuan khusus telah diberikan atau terdapat kewajiban
legal atau profesional untuk mengungkapkan informasi. Anggota mempunyai
kewajiban untuk memastikan bahwa staf di bawah pengawasannya dan orang – orang
yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.
Berikut
ini adalah contoh hal – hal yang harus dipertimbangkan dalam menentukan sejauh
mana informasi rahasia dapat diungkapkan.
- Apabila pengungkapan diizinkan. Jika persetujuan untuk mengungkapkan diberikan oleh penerima jasa, kepentingan semua pihak termasuk pihak ketiga yang kepentingannya dapat terpengaruh harus dipertimbangkan.
- Pengungkapan diharuskan oleh hukum. Beberapa contoh di mana anggota diharuskan oleh hukum untuk mengungkapkan informasi rahasia adalah: untuk menghasilkan dokumen atau memberikan bukti dalam proses hukum; dan untuk mengungkapkan adanya pelanggaran hukum kepada publik.
7) Perilaku
Profesional: harus
menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh
anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak
ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8) Standar
Teknis: standar teknis dan standar
profesional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh
lkatan Akuntan Indonesia (IAI), International
Federation of Accountants (IFA), badan pengatur, dan peraturan
perundang-undangan yang relevan.
3.
Aturan
dan Interpretasi Etika
a.
Aturan
Etika :
·
Independensi,
Integritas, dan Obyektifitas
·
Standar
Umum dan Prinsip Akuntansi
·
Tanggungjawab
kepada Klien
·
Tanggungjawab
kepada Rekan Seprofes
·
Tanggung
jawab dan praktik lain
b.
Interpretasi
Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang
dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota, dan pihak – pihak berkepentingan lainnya, sebagai
panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup
dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai
sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan
interpretasi baru untuk menggantikannya.
Dalam prakteknya tak ada etika yang mutlak. Standar etika
pun berbeda-beda pada sebuah komunitas sosial, tergantung budaya, norma, dan
nilai-nilai yang dianut oleh komunitas tersebut. Baik itu komunitas dalam
bentuknya sebagai sebuah kawasan regional, negara,agama, maupun komunitas
group. Tidak ada etika yang universal.
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua
standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan
tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan
oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada
akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh
organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
1) Kepatuhan
Kepatuhan
terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka,
tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di
samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh
sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme
pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap
anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan
standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien
atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2) Fungsi
Etika
Sarana
untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan berbagai moralitas yang
membingungkan. Etika ingin menampilkan ketrampilan intelektual yaitu ketrampilan
untuk berargumentasi secara rasional dan kritis. Orientasi etis ini diperlukan
dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.
3) Faktor –
Faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika
- Kebutuhan individu
- Tidak ada pedoman
- Perilaku dan kebiasaan individu yang terakumulasi dan tak dikoreksi
- Lingkungan yang tidak etis
- Perilaku dari komunitas
4) Sanksi
Pelanggaran Etika
Sanksi
Sosial adalah Skala relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat
‘dimaafkan’. Sanksi Hukum adalah Skala besar, merugikan hak pihak lain.
5) Jenis –
Jenis Etika
- Etika umum yang berisi prinsip serta moral dasar.
- Etika khusus atau etika terapan yang berlaku khusus.
6) Tiga
Prinsip Dasar Perilaku Yang Etis
- Hindari pelanggaran etika yang terlihat remeh. Meskipun tidak besar sekalipun, suatu ketika akan menyebabkan konsekuensi yang besar pada profesi.
- Pusatkan perhatian pada reputasi jangka panjang. Disini harus diingat bahwa reputasi adalah yang paling berharga, bukan sekadar keuntungan jangka pendek.
- Bersiaplah menghadapi konsekuensi yang kurang baik bila berpegang pada perilaku etis. Mungkin akuntan akan menghadapi masalah karier jika berpegang teguh pada etika. Namun sekali lagi, reputasi jauh lebih penting untuk dipertahankan.
Contoh
Kasus
Kasus Sembilan KAP yang diduga
melakukan kolusi dengan kliennya
Jakarta,
19 April 2001. Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian
mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan
Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan
pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997. Koordinator ICW Teten
Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan
BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank
bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar
audit. Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan
kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut
termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh
pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT
& M, H &R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT
& R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika
profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank
yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini
jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan
memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan
pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor
akuntan publik dengan pihak perbankan. ICW menduga, hasil laporan KAP itu
bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan
keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai
penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa
akuntansi. Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak
melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah
menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk
mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan.
“Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga
menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi
laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini
merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari
Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,”
tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP
tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus
meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode
etik profesi akuntan.
Analisa
:
Dalam
kasus ini terdapat banyak pelanggaran kode etik profesi akuntan. Prinsip
pertama yaitu tanggung jawab profesi telah dilanggar. Karena auditor telah
menerbitkan laporan palsu, maka kepercayaan masyarakat terhadapnya yang
dianggap dapat menyajikan laporan keuangan telah disalahi. Prinsip kedua yaitu
kepentingan publik juga telah dilanggar, karena dianggap telah menyesatkan
public dengan disajikannya laporan keuangan yang telah direkayasa. Bahkan
prinsip keempat yaitu obyektivitas juga dilanggar, yaitu mereka tidak
memikirkan kepentingan public melainkan hanya mementingkan kepentingan klien.
Referensi
:
0 Response to "KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI"
Posting Komentar